Ticker

6/recent/ticker-posts

Rincian Tugas Personil

Rincian Tugas Personil

DEWAN PENGARAH

  1. Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
  2. Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
  3. Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  6. Memobilisasi sumber daya

KETUA LSP

  1. Membagi tugas personil LSP
  2. Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP
  3. Membuat Program kerja dan  jadwal kegiatan LSP
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP
  5. Melaporkan kegiatan LSP kepada dewan pengarah  baik lisan maupun tulisan
  6. Menyiapkan rencana program dan anggaran

BAGIAN ADMINISTRASI

  1. Memfasilitasi unsur – unsure LSP guna terselenggaraannya program sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Mengarsifkan hasil uji kompetensi
  4. Mengadministrasikan hasil uji kompetensi
  5. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP

BAGIAN MANAJEMEN MUTU

  1. Mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Mutu LSP
  2. Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen
  4. Mengkordinasikan pelaksanaan audit eksternal

BAGIAN  SERTIFIKASI

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Menyiapkan perangkat asesmen
  3. Melaksanakan kegiatan asesmen awal
  4. Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui  surveilen dan asesmen ulang
  5. Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor  kompetensi  serta pemeliharaan kompetensinya.

BAGIAN KEUANGAN

  1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
  2. Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
  3. Membuat laporan penggunaan dana


Posting Komentar

0 Komentar