Rincian Tugas Personil
DEWAN PENGARAH
- Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
- Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
- Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
KETUA LSP
- Membagi tugas personil LSP
- Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP
- Membuat Program kerja dan jadwal kegiatan LSP
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP
- Melaporkan kegiatan LSP kepada dewan pengarah baik lisan maupun tulisan
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
BAGIAN ADMINISTRASI
- Memfasilitasi unsur – unsure LSP guna terselenggaraannya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Mengarsifkan hasil uji kompetensi
- Mengadministrasikan hasil uji kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP
BAGIAN MANAJEMEN MUTU
- Mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Mutu LSP
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen
- Mengkordinasikan pelaksanaan audit eksternal
BAGIAN SERTIFIKASI
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen
- Melaksanakan kegiatan asesmen awal
- Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilen dan asesmen ulang
- Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
BAGIAN KEUANGAN
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
- Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
- Membuat laporan penggunaan dana
0 Komentar